Wajib Asuransi Kendaraan, Ini adalah Tindak balas YLKI dan juga Pengamat Asuransi
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti merugikan dari pihak ketiga. Asuransi yang dimaksud akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Industri Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengantisipasi terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh sektor asuransi mengingat jumlah agregat kendaraan bermotor ke Negara Indonesia mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat juga Yayasan Lembaga Pelanggan Nusantara (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak yang dimaksud sebagai berikut.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan memiliki prospek yang digunakan dapat menyebabkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil serta operator kendaraan umum. Jika pemerintah permanen mewajibkan asuransi tersebut, harus meyakinkan premi asuransinya sangat terjangkau.
Tak hanya sekali itu, Irvan yang digunakan juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi juga Arbitrase Asuransi Nusantara mengimbau, OJK menciptakan peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK yang disebutkan tidaklah belaka mengatur tentang premi, tetapi menjadi ihwal prosedur klaim, apabila kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto
Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan yang dimaksud dapat meningkatkan peningkatan sektor asuransi, tetapi tidak ada berlangsung lama. Ia memprediksi kemungkinan rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu tiada diperbarui jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan total polis selama periode sama.
“Rasio kedaluwarsa ini yang dimaksud wajib diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan juga regulator,” terangnya, seperti diberitakan di Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dedy meninjau bahwa kendaraan bermotor di Nusantara dimiliki oleh beraneka kalangan, di antaranya rakyat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, rakyat juga sudah ada berbagai membayar iuran yang digunakan ditanggung sendiri, seperti BPJS serta Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan memproduksi komunitas semakin terbebani.
Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan khasiat asuransi yang dimaksud secara masif terhadap masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan memacu masyarakat sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus memverifikasi perekonomian rakyat tumbuh.
Kepala Area Pengaduan juga Hukum YLKI, Rio Priambodo
Rio Priambodo menilai, bukan semua warga yang tersebut mempunyai kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, pada waktu ini, daya beli rakyat belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat masyarakat sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi






