Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian pasca Clairmont resmi menghadirkan tindakan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi mengakibatkan persoalan hukum ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons menghadapi dampak besar yang tersebut ditimbulkan. Tak belaka merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan sebagian kontrak kerja identik dengan brand ternama, memperparah kondisi kegiatan bisnis mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan penting yang dimaksud menyentuh aspek hukum lalu bisnis. Publik sekarang menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang tersebut lebih lanjut berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang komoditas Clairmont di area media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu mengajukan permohonan sebagian uang untuk Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang mana diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi dan juga merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu sudah melayangkan permohonan maaf untuk pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang mana ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif lalu kontroversi yang tersebut menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang digunakan diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang dimaksud menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan serta menyoroti kondisi dapur yang mana dianggap tidaklah higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dimaksud menunjukkan penurunan omzet signifikan, khususnya mendekati Natal dan juga Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di dalam mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sejenis sehari pasca ulasan yang disebutkan dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Desember 2024 menghadapi dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi diadakan di tempat Polres Metro DKI Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah dilakukan mengakui kesalahannya dan juga menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti merugikan yang digunakan diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti kerugian berhadapan dengan kerugian yang tersebut dialami. Hingga ketika ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang mana diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan juga langkah hukum yang mana diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku perusahaan juga pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang dimaksud ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi juga keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah






