5 Cara Hindari Serangan Phishing pada waktu Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing serta penipuan di area era digital sudah meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi serta canggih seiring dengan perkembangan teknologi kemudian peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin rutin terjadinya tindakan hukum penipuan yang memiliki target korban untuk pemindahan dana ke akun pribadi.
Tidak cuma mengintai operasi jual-beli online, pembohongan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di area sedang masyarakat.
Modusnya pun beragam lalu tiada pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang dimaksud menyebabkan informasi tak akurat, perintah transaksi beberapa uang untuk klaim hadiah undian, meninggikan rating toko atau marketplace, iming-iming penanaman modal dengan janji keuntungan dalam luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi kemudian pengiriman yang menyertai operasi ke account pribadi untuk barang dengan biaya tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Dunia Maya 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Siber Indonesia (APJII), pembohongan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber di dalam sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau rakyat untuk selalu melakukan proses online melalui verified marketplace wadah agar terhindar dari penipuan.
Apalagi banyak korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran tarif yang tersebut berjauhan lebih banyak ekonomis dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pemindahan pembayaran di area luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja lebih besar hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas bukan terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus penyalahgunaan pada waktu bertransaksi online






