Bisnis

Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang produk-produk tembakau juga rokok elektronik menuai kontroversi lalu perdebatan di tempat kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan serta tidak ada mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk beberapa jumlah Kementerian serta Lembaga yang digunakan berperan penting pada sektor ini.

Ketiadaan diskusi terbuka serta Diskusi Group Discussion (FGD) yang digunakan dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur dan juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang dimaksud masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa item tembakau kemudian rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang digunakan mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Mengingat penyusunan beleid yang dimaksud masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mana tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.

Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang hadir di aturannya.

Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah dilakukan luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja juga cukai yang digunakan menyertai barang tembakau kemudian rokok elektronik.

“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini bukan dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker di tempat Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).

Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang dimaksud diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat lalu prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan kemudian sektor.

Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang tersebut akan dijalankan pemerintah terkait beleid yang dikeluarkan. Karena apabila bukan dilakukan, ia meninjau adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang tersebut justru akan merugikan.

“Ada risiko yang tersebut tambahan besar apabila publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tak bisa jadi hanya saja meninjau dari satu sudut pandang. pemerintahan harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari kesulitan yang lebih tinggi besar pada kemudian hari,” kata dia.

Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih tinggi berhati-hati pada menyusun kemudian menerapkan peraturan, dan juga menegaskan bahwa semua pihak terkait melibatkan di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan fisik rakyat dan juga keberlanjutan dunia usaha lokal.

“Polemik ini terjadi dikarenakan masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidaklah terlibat pada pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button