Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan dan juga Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Pertemuan Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang dimaksud ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa jadi ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada barang anuitas yang dimaksud diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, dalam masa yang dimaksud lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 lalu juga POJK 8/2024, maka pada praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengawasi bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu bisa jadi menerima bulanan, tapi tidaklah boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang dimaksud kita harapkan bahwa itu baru sanggup dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima faedah pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila faedah pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen tambahan kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang disebutkan bisa jadi dipahami oleh seluruh penduduk yang tersebut menjadi partisipan setelahnya ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan juga diundangkan. “Jadi memang benar dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.





