Bisnis

Sistem Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan juga Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan juga Minuman (GAPMMI) memohon pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan bilangan bulat Penyakit Tidak Menular (PTM) di area masyarakat.

Terkait peraturan ini, pebisnis makanan juga minuman (mamin) pada dasarnya mengupayakan tujuan untuk menciptakan warga Indonesia lebih lanjut sehat dengan menurunkan penyakit bukan menular tersebut.

Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan pemerintahan yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) terhadap produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh sejumlah faktor yang digunakan meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke pada tubuh, pengelolaan stres dan juga pola konsumsi makanan kemudian minuman sehari-hari yang digunakan tidak ada seimbang.

Kondisi gangguan kemampuan fisik bukan berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak hanya saja berasal dari konsumsi pangan olahan saja.

Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa barang pangan olahan semata-mata menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, lalu lemak masyarakat. Konsumsi publik terhadap gula, garam lalu lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner dan juga makanan sehari-hari yang tersebut dimasak pada rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya sekali sebesar 30%.

Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di item pangan olahan saja, tentu tidaklah akan efektif menurunkan bilangan penyakit tidaklah menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya saja sebagian kecil yang tersebut dikontribusikan oleh barang pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, juga lemak untuk berbagai kategori komoditas makanan dan juga minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk-produk mempunyai karakteristik tertentu yang digunakan sangat bervariasi.

Gula, garam dan juga lemak mempunyai fungsi teknologi kemudian formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, lalu lemak pada produknya untuk berbagai tujuan juga alasan, termasuk rasa, tekstur, serta pengawetan.

Pembatasan komposisi gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan juga formulasi pangan olahan. PP Kesejahteraan ini pada salah satu alasannya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang digunakan berisiko mengakibatkan penyakit tidak ada menular. Dimana pada hal ini gula, garam serta lemak termasuk ke di komponen yang berisiko memunculkan penyakit tidaklah menular.

Related Articles

Back to top button