Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep kemudian Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat rakyat atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan terhadap pejabat umum yang mana bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang tersebut diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada acara Rakyat Bersuara dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun memacu aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang tersebut diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tiada diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka mereka yang mana terlibat bahkan bisa saja dihukum. Ia mengatakan hukumannya bisa jadi mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini dapat diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang bukan sepele,” pungkasnya.






