Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Website

JAKARTA – Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya pada memberantas judi online dalam Indonesia. Hal itu ia komunikasikan pada kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online, Rabu (11/9/2024).
“Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online,” kata Budi Arie.
Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga sudah menangani sisipan halaman judi online dalam situs sekolah sebanyak 25.500 konten. Sementara, Kominfo juga telah lama membereskan 26.569 sisipan konten judi online dalam lembaga pemerintahan.
“Selanjutnya, pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia dan juga permohonan pemblokiran 7.499 account Bank terkait judi online ke OJK,” ujar dia.
Kemudian, Kominfo juga telah terjadi menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online terhadap Google, lalu 5.031 terhadap perusahaan Meta.
“Selain itu sebagai upaya celah menangguhkan judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang tersebut mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online kemudian pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, tidak hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kominfo juga sudah melakukan sebagian terobosan seperti memberikan peringatan keras untuk platform digital untuk pengendalian domain sistem atau DMS rakyat yang tersebut menjadi celah aktivitas judi online.
“Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang dimaksud masuk ke pada daftar blacklist atau blacklisting. Menguatkan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja lalu Fillipina,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang dimaksud terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia mengatakan judi online selama ini memakai VPN gratis.
“Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan pengiriman pulsa maksimal 1 jt rupiah per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk melakukan penutupan atau menyamarkan aktivitas judi online,” ucapnya.
“Yang terakhir yang digunakan penting adalah pengiriman surat terhadap 11.693 pada pengurus sistem elektronik atau PSE lingkup private yang tersebut terdaftar indonesia untuk melakukan penandatanganan pakta integritas tiada memfasilitasi judol pada platformnya,” jelas dia.




