11 WNI Disekap di dalam Myanmar, Performa BP2MI Disorot

JAKARTA – Sebanyak 11 warga Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga disekap di area Myanmar. Kemampuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun disorot.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menggerakkan pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan serta segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kota Sukabumi yang dimaksud menjadi korban TPPO lalu disekap di area Myanmar.
“Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, merek yang dimaksud awalnya mempunyai niat untuk mencari penghidupan tambahan baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali dan juga kami meninjau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya,” kata Semar, Selasa (17/9/2024).
Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang dimaksud pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan perusahaan penanaman modal mata uang kripto di tempat Thailand dengan iming pendapatan sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya dia diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar kemudian dipekerjakan menjadi operator penyalahgunaan daring.
Dia mengingatkan bahwa BP2MI mempunyai tugas yang digunakan sangat spesifik pada melakukan pencegahan maupun proteksi untuk para pekerja Indonesa yang tersebut akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan ketika bekerja.
“Itu yang tersebut harus dipastikan atau dijamin oleh Kepala BP2MI, bukanlah malah sibuk dengan berbagai urusan yang digunakan seharusnya tidaklah perlu diurus, jadi fokus cuma dengan tupoksinya,” kata aktivis 98 tersebut.
Semar menggalakkan pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan kemudian melakukan konfirmasi kepulangan 11 WNI yang tersebut pada waktu ini disekap pada Myanmar tersebut. “Kami akan terus mengawal persoalan hukum ini hingga tuntas termasuk agency yang memberangkatkan harus diperiksa lebih tinggi lanjut apakah dia bagian dari sindikat TPPO atau juga korban,” ucapnya.
Dia mengaku prihatin kemudian sedih dengan perkara yang dimaksud lantaran dipengaruhi juga suasana kebatinannya oleh sebab itu tambahan dari lima tahun pernah menjadi tenaga ahli LPSK. “Yang salah satu tugasnya menangani pekerja migran Indonesia korban TPPO, dikarenakan itu saya sangat mengerti lalu terlibat merasakan kesulitan para korban yang digunakan tentu berdampak juga pada rasa risau, takut dan juga khawatir keluarganya. Sangat perlu sekali upaya yang dimaksud maksimal kemudian kritis agar tindakan hukum seperti ini bukan terulang lagi,” katanya.






