Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku usaha ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani pemasaran komoditas tembakau yang mana selama ini telah lama menjadi salah satu sumbangan pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan hasil kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi masyarakat yang dimaksud bermakna, sehingga banyak memunculkan pertentangan dan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat sejumlah penolakan, pada dasarnya oleh sebab itu banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang mana memang benar dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tiada dirugikan, tidak ada kemungkinan besar ada pertentangan. Ini adalah yang perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik di dalam Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan memunculkan kerancuan pada waktu pembelian komoditas tembakau kemudian akan menyebabkan berbagai faktor lain yang digunakan semakin merugikan rakyat maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang digunakan paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan proteksi konsumen oleh sebab itu melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, dan juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel telah konsisten menghindari akses pemasaran rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tidak ada ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses pemasaran semata-mata bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari lapangan usaha tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang tersebut akan dialami pelaku bisnis akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan hasil yang dijual di area pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang dimaksud dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi pemasaran rokok di radius 200 meter dari pusat lembaga pendidikan serta tempat bermain anak di PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui banyak masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu oleh sebab itu belum didefinisikan secara detail. Tempat yang bisa jadi dijadikan tempat bermain anak pun beragam, sanggup semata di dalam pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang dimaksud sebetulnya juga rancu lantaran pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini sebab pemasaran komoditas tembakau yang tersebut selama ini telah terjadi dijalankan sesuai aturan terancam mengalami berbagai perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini di tempat lapangan tak memungkinkan. Hingga pada waktu ini, pihaknya bersatu asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan lapangan usaha hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai lapangan usaha hilir, lantaran sampai pada waktu ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan barang tembakau sebagai penyumbang terbesar konstruksi negara kita, tidak malah menekan,” tegasnya.





