Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi pasca menyarankan agar para wanita yang tersebut bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan terhadap mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar seseorang wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dimiliki kemudian tidak ada dimiliki oleh pria, lalu apa yang mana dimiliki serta tiada dimiliki oleh wanita, oleh sebab itu tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, beliau akan diminta untuk membayar tunjangan lantaran ia berkontribusi di proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan di area Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang disebutkan sedang di pembahasan, lalu harus ada semacam keseimbangan kemudian keadilan di permasalahan tunjangan. Pernyataan menteri yang disebutkan memicu perdebatan dengan banyak pihak, yang menyoroti bahwa pada bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, juga wanita muslim yang mana sudah ada menikah tidaklah diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.






