Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Jakarta – Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan upah ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil serta karyawan swasta yang Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera hanya sekali dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera mirip dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang mana sempat berubah menjadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, pada luar yang PBI yang tersebut gratis 96 jt kan juga ramai, tetapi setelahnya berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit bukan dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang dimaksud akan dirasakan pasca berjalan. Kalau belum biasanya pro dan juga kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Anggota Tapera berasal dari upah yang dimaksud ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen lalu upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai kontestan Tapera paling lambat 20 Mei 2027.
Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang memiliki enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera tiada memberikan kepastian pekerja untuk miliki rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab lantaran tiada menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup.
Keempat, Tapera rawan penyelewengan dikarenakan tidaklah ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.
Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga yang mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang dimaksud akan dikenakan terhadap pemilik sepeda gowes motor serta mobil.
Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan diwujudkan usai Presiden Jokowi menyetujui secara resmi PP melalui Kementerian Keuangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Penguasaan Bagian Keuangan (UU PPSK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat pada saat muncul kecelakaan yang dimaksud harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto menafsirkan wajib asuransi kendaraan yang disebutkan dapat meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi lantaran total kendaraan di dalam Nusantara sangat besar. Selain itu, prospek rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.
“Rasio kedaluwarsa ini yang tersebut harus diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan juga regulator,” ujar Dedy, pada 21 Juli 2024.
Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh beragam kalangan, termasuk masyarakat kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit dikerjakan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga berbagai mewajibkan iuran yang harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS juga Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL





