KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memaparkan pihaknya akan mengadakan evaluasi internal mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Hal ini untuk mencari solusi mengenai hal yang tersebut dianggap kurang maksimal yang tersebut terjadi selama tahapan pelaksanaan pemilu.
“Semua hal yang tersebut kami anggap kurang maksimal yang tersebut muncul di langkah-langkah pemilu, nanti kita akan evaluasi untuk kami carikan perbaikan dan juga jalan yang mana tambahan baik,” ucap Afifuddin ketika ditemui di dalam struktur KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Afifuddin menyatakan akan melibatkan sejumlah pihak pada tahapan pengambilan kebijakan. Menurut dia, pihaknya telah terjadi mencatatkan sebagian hal untuk dievaluasi mengenai sistem yang tersebut telah lama dipakai pada Pemilihan Umum 2024.
“Misalnya di proses-proses pengambilan kebijakan untuk melibatkan sejumlah pihak, kemudian kalaupun ada sistem yang mana kami pakai kemudian ada catatan melawan itu juga kami akan melakukan evaluasi juga perbaikan,” ujar Afiffudin.
Diketahui sebelumnya, KPU mengatur pemungutan pendapat ulang (PSU) di dalam beberapa daerah. PSU yang dimaksud diselenggarakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, KPU menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024, yang dihadiri semua jajaran KPU, Bawaslu serta menghadirkan saksi-saksi dari partai kebijakan pemerintah penggugat.
Artikel ini disadur dari KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilu 2024




