PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) persoalan pemilihan gubernur resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 serta 70. “Apakah bisa jadi kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan juga kontestan rapat segera setuju.
Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi juga selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di tempat Pasal 11 serta Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah pada pemilihan raya anggota DPRD di tempat tempat yang digunakan bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur lalu calon duta gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan harus memeroleh ucapan sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tempat provinsi tersebut;





