Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan akibat berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan pada pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut ia konsekuensi hukum yang disebutkan harus mampu dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda sudah pernah dibayarkan tetap saja ada konsekuensi kelalaian serta ketidakefisienan.
“Asuransi itu mampu oleh sebab itu ada premi yang digunakan dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga telah dibayar oleh asuransi tidaklah menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan dan juga penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan bisa jadi membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini bisa saja sekadar menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang digunakan lebih besar besar lagi,” kata dia.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tersebut tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia serta Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di area dalamnya berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.





