Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang digunakan melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tidaklah ada lagi larangan. Jadi bukanlah semata-mata untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang mana duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, juga pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta serta negeri, dan juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik juga ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung serta mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang tersebut membatasi anggota dari 9 pemukim berubah jadi tidaklah terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan pada Baleg hanya saja dua kali rapat yang mana dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman menyatakan inovasi nomenklatur Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengemukakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung mirip dengan Wantimpres. Hanya cuma total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan terhadap Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pernyataan yang mana diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri menyatakan gelagat mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang dimaksud digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Tanah Air akan saling berdiskusi dan juga bertukar pikiran untuk melindungi silaturahmi serta berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang digunakan fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah jadi tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





