KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dukungan di pemilihan gubernur 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyampaikan aktivitas lanjut menghadapi putusan MK itu akan dilaksanakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengumumkan yang dimaksud pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu aksi lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akibat tak mengkonsultasikan putusan MK terhadap DPR. Putusan MK pada waktu itu tentang ketentuan usia capres-cawapres yang dimaksud menyebabkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak ada dijalankan itu, itu dianggap kesalahan yang digunakan dilaksanakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah lama melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dijalankan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu akibat masih ada waktu terkait dengan perbuatan lanjut ini akan digunakan khususnya untuk pendaftaran calon kepala wilayah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba mengomunikasikan dan juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.




