Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah yang dimaksud sudah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan kepala daerah yang mana direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi masyarakat juga abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di dalam rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang digunakan menolak pembahasan lalu pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi lalu melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada kedudukan bersatu mahasiswa, jurnalis, akademisi serta pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di tempat tempat sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu serta organisasi pegiat demokrasi lalu seluruh rakyat Indonesia yang tersebut hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah lama setuju untuk mengakibatkan RUU pemilihan kepala daerah disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi pada Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, serta Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang mana menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.






