Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Anggota Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu dikarenakan ada siswa yang digunakan bukan lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid ke Ibukota Indonesia yang digunakan meminta-minta otoritas Provinsi (Pemprov) memberikan institusi belajar gratis bagi anak yang tak mampu.
“Walau Pemprov telah menciptakan PPDB bersama, tapi itu tiada mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono memaparkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat bersatu perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap langkah-langkah PPDB dalam DKI DKI Jakarta tiada adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sejumlah 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang tersebut ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang membantah itu merupakan selisih yang tersebut tak terakomodir di PPDB 2024 itu.
Jumono mengungkapkan ada dua siswa yang mana pada waktu ini belum mendapatkan sekolah lantaran tak lolos PPDB bersama. Padahal merek warga kurang mampu yang digunakan mempunyai KJP (Kartu Ibukota Pintar). Padahal beliau mengklaim siswa yang disebutkan telah berikhtiar mendaftar dengan beragam jalur baik prestasi, zonasi serta afirmasi.
Dari 16 siswa, hanya sekali ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah oleh sebab itu pendatang tua tidaklah miliki biaya untuk membayar uang gedung lalu sebagainya. Sisanya khalayak tua merekan mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tidaklah lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengungkapkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Pusat juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesi periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih terhadap Tempo melalui instruksi singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan persoalan permasalahan PPDB ke setiap provinsi. “Ada laporan juga masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Nusantara yang digunakan disampaikan pada kantor perwakilan kami pada 34 provinsi,” kata ia melalui instruksi singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman





