Kebut Pembahasan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat bersatu pemerintah juga DPR di dalam Komisi II DPR untuk mengkaji Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. KPU menjamin draf PKPU telah lama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang dimaksud dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan berbagai pihak kemudian menpercepat proses konsultasi kemudian alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah juga semoga lancar semua juga seluruh putusan 60 lalu 70 akan dimasukan pada pembaharuan PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang digunakan akan berlangsung ini hanya saja tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah dilakukan dibahas serta diskusikan sebelumnya. “Insya Allah akibat kemarin sudah ada dibahas panjang kali lebar semalam lalu kita telah diskusikan semuanya, sambil juga sejumlah sekali PKPU yang juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu dan juga keperluan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala area akan dijalankan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk permintaan jajaran kami di area tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota dikarenakan secara segera teman-teman pada provinsi juga kabupaten/kota yang mana nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.





