Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang digunakan berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang miliki nilai penting. Kategori yang dimaksud masuk di hal yang dimaksud mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi lalu seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah terjadi masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul diadakan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu pada pengkajian, sehingga berhasil diusulkan kemudian ditetapkan di area tahun ini.
Ada banyak hal yang dimaksud dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang mana diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya terhadap seluruh bangsa Indonesia dan juga dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang tersebut ada di dalam tempat masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dimaksud dipersilangkan dengan rawon juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang tersebut berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi lalu hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting tidak diiris ditabur di dalam melawan nasi putih yang tersebut diletakkan di dalam piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






