Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala wilayah (Cakada) berstatus sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi. KPU tidaklah mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menanti surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media pada Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidaklah mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang dimaksud sedang di proses hukum, termasuk perkara dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang terperiksa kami tak punya kapasitas untuk mengumumkan, dikarenakan itu kan sedang pada proses hukum pada lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham memverifikasi pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang tersebut bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU wilayah bahwa yang digunakan bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi umum untuk rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, orang calon atau pasangan calon itu sanggup dinyatakan tak bersyarat kalau yang digunakan bersangkutan setelahnya mendaftarkan di tempat KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
“Maka, segera kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang mana bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang tersebut bersangkutan masih bisa jadi memproses,” katanya.





