otoritas Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – otoritas menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) 28/2024 kemudian adanya Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP kemudian aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku bisnis sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya bukan dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang dimaksud menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tiada secara mendadak menurunkan hitungan perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Efek lain, penerimaan cukai negara turun, juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tersebut tidaklah sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku bidang usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kemampuan fisik pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di area bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tiada sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang dimaksud mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain lalu tulisan, dan juga peringatan keras kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk item tembakau juga rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 serta Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; kemudian (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut lanjut mengenai standardisasi kemasan pada Pasal 7 Ayat (1) cuma mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang serta Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).






