Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat berhadapan dengan persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas serta menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua dalam pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang dimaksud sangat terpencil dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan bukan menyangka lalu ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai sanggup senyum-senyum seraya bersyukur dikarenakan hukumnya tak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang tersebut mulia,” tambah Jon Mathias dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika serta dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang dimaksud menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk usaha narkoba dengan rekannya Akri.






