Ibukota –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang tersebut sedang haid boleh membaca Surat Yasin berubah menjadi topik perbincangan yang dimaksud sibuk pada kalangan masyarakat Muslim.
Sebelum mendiskusikan topik ini lebih besar lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dimaksud dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," kerap dibaca untuk memperoleh berkah juga memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari berubah-ubah sumber resmi dan juga pandangan ulama kemudian ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun pada keadaan haid, wanita terus diperkenankan untuk berdoa dan juga membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang digunakan mampu dikerjakan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama juga ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat lalu puasa. Selain itu, merekan juga tiada diperbolehkan memegang atau menyentuh dan juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang mana benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang mana sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat hanya sekali berdzikir belaka untuk memuji Allah SWT atau semata-mata membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang dimaksud bukan bermetamorfosis menjadi kesulitan jikalau semata-mata membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang dimaksud tidaklah mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang disebutkan adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang digunakan sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi mereka itu yang mana sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin merawat hafalannya agar tetap terjaga.
Namun jikalau sudah pernah selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang tersebut mu’tamad pada Mazhab Maliki ke berada dalam adanya pendapat lemah yang digunakan membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tiada di keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i memiliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid.
Imam An-Nawawi pada kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang dimaksud singkat tiada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghormatan serta pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang bernuansa dzikir juga doa dengan prasyarat tidaklah berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an di hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pernyataan juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang dimaksud telah lama dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang tersebut sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud tak panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, oleh sebab itu membaca sebagian dari satu ayat tidaklah menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pengumuman yang dimaksud jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang digunakan bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an apabila takut kehilangan hafalan, bahkan di keadaan yang disebutkan menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang tersebut sudah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang tersebut berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu dapat mempunyai pandangan yang berbeda-beda tergantung pada mazhab kemudian interpretasi fiqih yang digunakan dia ikuti.
Untuk kejelasan lebih tinggi lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang tersebut menyadari konteks lalu situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat serta membantu di menyadari tata cara ibadah yang tersebut sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?