Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang mana Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah lama menemui Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengeksplorasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dimaksud dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para entrepreneur akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat sebab berkaitan dengan aspek kebugaran seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang mana melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, lalu lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan zat GGL pada pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data dikarenakan kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa jadi membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan mengakibatkan sebagian hal positif bagi publik jikalau diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, oleh sebab itu menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.
Di antara poin PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur persoalan pengendalian zat adiktif komoditas yang dimaksud mengandung tembakau atau tiada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang dimaksud bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang mengedarkan produk-produk tembakau juga rokok elektronik yang digunakan menggunakan mesin layan diri, mengirimkan tembakau kemudian rokok elektrik terhadap setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan juga perempuan hamil;
Kemudian, berjualan tembakau juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi barang tembakau terdiri dari cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu berjualan tembakau dan juga rokok elektrik dengan menempatkan komoditas tembakau lalu rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan juga mengundurkan diri dari atau pada tempat yang tersebut banyak dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, jual tembakau serta rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak; juga memasarkan tembakau kemudian rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau perangkat lunak elektronik komersial lalu media sosial.





