Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema pasca Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai media media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua juga tulisan “Peringatan Darurat” dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di area Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di area media sosial merupakan ajakan publik untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Inisiatif ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di dalam Indonesia yang digunakan membagikan gambar yang disebutkan melalui akun media sosial masing-masing di area Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga padat menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran serta menyokong partisipasi penduduk sekalgus memantau kemudian mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Hal ini muncul di pembahasan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan memiliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tidak ada mempunyai kursi dalam DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mempunyai kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila sudah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan Umum anggota DPRD dalam tempat yang tersebut bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tak miliki kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:






