Bisnis

Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dimaksud dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.

Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di dalam Penjaringan, Ibukota Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.

“Sekarang kita ambil tindakan hukum yang mana kemarin terjadi, tindakan hukum itu kita mesti cek barang yang ada di tempat gudang siapapun di area negeri ini ketika beliau tak terlibat pada pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tidaklah dapat dibilang ilegal lantaran kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, dikutipkan Selasa (19/8/2024).

Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat

Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya sekali perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang mana masuk ke Indonesia sudah ada tiba di area darat atau ketika lolos dari bea cukai, maka status barang yang dimaksud sudah ada tidaklah mampu lagi disebut ilegal.

“Yang mengetahui adalah yang dimaksud melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Perusahaan yang dimaksud ditunjuk. Kalau tidak ada terlibat di rangkaian itu kemudian barang ada di dalam gudang, perusahaan tidaklah sanggup dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.

Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di dalam kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal serta barang elektronik lainnya.

Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak dengan syarat menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang tersebut sebenarnya bertanggung jawab.

“Kalau hanya sekali sebagai pengelola gudang ya enggak bisa jadi dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, serta ada izin forwarder juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud serta ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya kemudian melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak ada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.

Related Articles

Back to top button