Otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau melanjutkan SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang tersebut merupakan pembaharuan melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang dimaksud dipublikasikan ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang mana aktif, berikut ini beberapa dokumen yang mana harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menambah masa berlaku SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah serta pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani dan juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah dilakukan menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.

Kemudian, pada rute identifikasi, pelaku melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang digunakan bukan melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, saat SIM sudah ada terbit juga akan diserahkan. Bagi yang dalam tahap 1 tiada terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mendeklarasikan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung acara rehab/cicilan iuran.

Tak hanya sekali itu, bagi kontestan BPJS yang menunggak juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Related Articles

Back to top button