Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI dan juga RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menerbitkan potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tidak ada mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menyembunyikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di tempat bahas di tempat periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita mengawasi kan nanti periode berikutnya yang dimaksud akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik di dalam masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidak ada melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi pada kedua RUU yang disebutkan memiliki sebagian persoalan yang mana kritis juga dikhawatirkan memundurkan jadwal reformasi TNI juga Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).






