Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di area Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil pada raker Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang tersebut ada di tempat DPR telah dilakukan menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat lalu pandangan seluruh fraksi juga dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.
Kemudian, Wihadi pun memohonkan persetujuan para partisipan rapat untuk mengakibatkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Selanjutnya kami mengajukan permohonan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab partisipan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan eksekutif ketika mengeksplorasi DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil ketika mendiskusikan DIM 23 Ayat 2.



