Nasional

Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan permintaan Presiden juga tak ada jumlah total pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.

Pria yang digunakan akrab disapa Awiek ini mengatakan, di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tiada lagi diatur berapa berbagai keanggotaan dari lembaga tersebut.

“Tidak ada (pembatasan total anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang mana lalu dibatasi sembilan, nah bilangan bulat sembilan itu kita hapus sejak pada penyusunan juga dalam pembahasan, itu tidak ada ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).

Oleh karenanya ia menyampaikan, terkait jumlah keseluruhan tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa berbagai keanggotaannya.

“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di dalam bidang pemerinttahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas juga Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik pada DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan juga pandangan seluruh fraksi juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.

Related Articles

Back to top button