Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Besok

JAKARTA – DPR secara langsung menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang digunakan Menolak
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” ujar pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dijalankan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan pada Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang mana diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang dimaksud diselenggarakan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek di dalam Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang tersebut hadir di area ruang rapat.






