Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Dunia Pers Sosial berhadapan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial oleh sebab itu dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang dimaksud dilaporkan lantaran memproduksi tuduhan kalau Aaliyah telah terjadi hamil lebih besar dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa ketika ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan melawan dugaan aktivitas pidana yang dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Mulai Pekan (26/8/2024).
Laporan yang disebutkan dibuat pada 22 Agustus 2024 menghadapi nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, ketika ini pihaknya sedang memburu penyebar berita tiada benar tersebut.
“Saat sdr AM mengawasi ada 2 akun TikTok juga satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai ketika ini tiada hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di tempat mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum di bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimaksud dijalankan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi UU No 11 tahun 2008 tentang Berita serta Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






