Demokrat juga PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan kata-kata ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan segera oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang tersebut mengkaji hasil rekapitulasi yang disebutkan belaka didapatkan melalui pemilihan kata-kata ulang di dalam 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan tahapan penyandingan perolehan pernyataan pada Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan dalam 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala proses yang dimaksud ada mengenai rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak tentang penghitungan pernyataan ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi pada ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional dalam KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohonkan formulir catatan atau keberatan saksi terhadap KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan menghadapi kronologis yang dimaksud sudah ada ada, serta kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami mengajukan permohonan form nota keberatan untuk nanti kami ungkapkan untuk pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin menegaskan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan ucapan calon anggota legislatif dari setiap partai di dalam antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa langkah-langkah penyandingan data tidaklah sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tak mendapatkan formulir yang dimaksud dalam beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian di langkah-langkah penghitungan hasil Pileg 2024 dalam wilayah Banten II.
“Kami meninjau bahwa adanya unsur ketidaktelitian pada perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP di kesempatan yang tersebut sama.
Namun, penolakan merekan tiada dapat mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg ke Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan juga Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tidaklah ada lagi, dengan demikian hasil langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang dimaksud dibacakan oleh jajaran KPU, di dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan kata-kata partai serta calon anggota legislatif yang diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan sikap ketiga ditempati oleh Gerinda yang tersebut mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan setelahnya KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II






