Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Aksi Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang mana mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga bukan boleh melarang.
“Kami bukan kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara dapat melakukan hak pilihnya lalu kami berharap fenomena kotak kosong ini tak terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan pada Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan rakyat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka dapat diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tiada boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan bukan bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pengurus tidaklah pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak ada memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.





