Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi juga Bimbingan Penggunawan Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya padat diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala menyatakan kebijakan ekstensifikasi yang dimaksud masih terdiri dari usulan dari berubah-ubah pihak. “Belum masuk kajian, juga juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ucapannya di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang digunakan dikenakan cukai ialah barang yang dimaksud mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan. Peredaran barang yang dimaksud wajib diawasi dan juga pemakaiannya dapat memunculkan dampak negatif bagi komunitas atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dilaksanakan pada barang yang dimaksud pemakaiannya diperlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan lalu keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga ketika ini barang yang mana dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mana mengandung etil alkohol, juga hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tiada bisa saja dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, perlu pembahasan panjang juga melalui sejumlah tahap, diantaranya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan di RAPBN bersatu DPR, kemudian penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati pada menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di kemasan (MBDK) dan juga plastik, yang mana penerimaannya telah dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent kemudian betul-betul mempertimbangkan bervariasi aspek, seperti keadaan sektor ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, kemudian lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah berusaha mencapai penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR telah dilakukan menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan di Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga ketika ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk di dokumen Kerangka Kondisi Keuangan Makro dan juga Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk menggalang penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan





