Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – eksekutif sekarang tak hanya saja mewajibkan bandara internasional di area Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah di mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara juga semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan serta telah menyampaikan ke semua maskapainya di area seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans juga Kekaratinaan Bidang Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di tempat Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang dimaksud akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kondisi tubuh SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan pada bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi pemberitahuan kebugaran yang dimaksud sanggup dibuka di tempat website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, dan juga Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub mengajukan permohonan Badan Usaha Angkutan Udara Bebas kemudian Organisasi Angkutan Udara Bebas Mancanegara yang mana melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menjaga dari penularan Mpox pada Indonesia.






