Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan dalam akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat mendebarkan perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan persyaratan mendapatkan sarana yang disebutkan dengan keadaan tertentu. Misalnya nama pemilik sudah ada meninggal lalu rumah yang dimaksud merupakan warisan. Ada pula yang tersebut minta keringanan oleh sebab itu mempunyai beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang tersebut bertanya, “Apakah bisa jadi minta pengurangan apabila objek pajaknya lebih banyak dari satu?”
Sejauh yang dimaksud masyarakat pahami, memang benar setiap rumah dengan Angka Jual Entitas Pajak (NJOP) dalam bawah Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang dimaksud berubah, pasca terbit Peraturan Kepala daerah Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet inovasi pada aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya saja berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Pengurus DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP di dalam bawah Rupiah 2 miliar tiada akan berdampak terhadap warga kelas bawah.
“Untuk komunitas yang digunakan di dalam bawah itu kan tak terkena apa-apa gratis. Kalau ia rumah satu gratis. Semuanya terkena pasca rumah kedua, ketiga, lalu seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan dalam menghadapi di antaranya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini permanen memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen serta Pembebasan Kuantitas Tertentu.
Melalui jawaban tertoreh terhadap Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang tersebut kena pajak merupakan milik pendatang pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Mata Uang Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai tambahan dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan terhadap NJOP terbesar, sesuai status data pada sistem perpajakan wilayah per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang mana harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan di antaranya PBB-P2 yang tersebut baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Angka Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang digunakan harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 tambahan dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 tambahan dari 25 persen dari PBB-P2 yang tersebut harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan salah satunya objek PBB-P2 yang mana mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan satu di antaranya Benda PBB-P2 yang mana telah lama direalisasikan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan dalam atas, ada lagi insentif yang diberikan untuk yang tersebut memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak penduduk pribadi yang mana dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Barang PBB-P2 yang dimaksud mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, juga Benda PBB-P2 yang tersebut telah terjadi dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang tersebut baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak warga pribadi yang mana berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang tersebut mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang tersebut objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, pribadi wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa merupakan surat pernyataan dari wajib pajak yang dimaksud menyatakan bahwa Benda PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga dalam bentuk surat informasi dari instansi terkait atau dokumen yang tersebut sejenis sebagai bukti pendukung yang tersebut menyatakan bahwa Benda PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang dimaksud didapat paling membesar 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar yang mana tercantum pada SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang disebutkan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak wilayah yang telah lama diberikan terhadap warga Ibukota pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih besar tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 telah lama diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang tersebut diberikan secara otomatis jikalau melakukan pembayaran di periode yang tersebut disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT hanya sekali dapat dijalankan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan rakyat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan pembaharuan status DKI Jakarta yang mana kelak tidak lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, akibat Ibukota Indonesia enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Ini adalah menunjukan bahwa pemerintah yang digunakan dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun berunjuk rasa kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi sesudah pandemi pandemi Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya telah diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset di bawah Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru






