Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK juga Pendapat DPR tentang Syarat Baru Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala wilayah . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK dan juga reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang tersebut harus di area atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR dan juga MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang mana berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang dimaksud terjadi. “Sebagai partai yang digunakan tidak ada terlalu besar dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR menyelenggarakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024.
Seperti Pasal 40 yang dimaksud diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tidak ada memiliki kursi dalam DPRD.






