Askrindo serta BPKP Kerjasama Perkuat Janji Anti Fraud

JAKARTA – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang dimaksud merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) mengesahkan Piagam Kepercayaan Anti Fraud serta disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).
Penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang tersebut baik, manajemen risiko yang efektif, dan juga pengendalian internal yang mana mampu menekan risiko di area lingkungan BUMN. Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, mengungkapkan pentingnya merancang kesadaran lalu pemahaman di menciptakan lingkungan kerja yang tersebut bersih serta berintegritas.
“Kami berharap, Askrindo dapat mengimplementasikan serta siap pada menerapkan sistem anti fraud pada setiap aktivitas organisasinya,” ujar Fankar pada pernyataannya, disitir Kamis (15/8/2024).
Melalui kegiatan ini, Askrindo berupaya memverifikasi bahwa perusahaan dapat menjalankan kepatuhan terhadap sistem anti-fraud juga mampu menerapkan di lingkungan kerja sehari-hari.
“Komitmen ini juga merupakan bagian dari upaya Askrindo untuk menjaga integritas serta reputasi perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat terus menciptakan budaya kerja yang mana transparan serta bebas dari praktik-praktik fraud lainnya,” tambahnya.
Wakil Direktur Utama, IFG Haru Koesmahargyo, menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai Perusahaan yang mana dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih tinggi dini di implementasi POJK yang dimaksud baik di area IFG maupun di tempat anggota holding.
Lihat Foto: IFG Libatkan BPKP Perkuat Realisasi Anti Fraud
Turut hadir di acara yang dimaksud antara lain Deputi Kepala BPKP Lingkup Investigasi Agustina Arumsari, Komisaris Utama IFG Fauzi Ichsan, juga Direktur Utama anggota holding IFG antara lain PT Jasa Raharja, PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Jasindo, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa kemudian PT Graha Niaga Tatautama. Selain penandatanganan Piagam Janji tersebut, juga diisi dengan diskusi serta sosialisasi oleh BPKP mengenai penerapan strategi penerapan anti fraud pada sistem ekologi BUMN.
Pada kesempatan yang digunakan sama, Deputi Kepala BPKP Sektor Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan, dengan penandatanganan Piagam Janji Anti Fraud ini, BPKP akan menggalang peningkatan kinerja lalu tata kelola dalam BUMN. Kerja serupa ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya IFG di meningkatkan kesadaran dan juga komitmen pada menjaga dari terjadinya fraud dalam habitat IFG yang tersebut berdampak pada peningkatan kepercayaan dari masyarakat.






