Cleansing Guru Honorer, Siapa yang mana Disikat?
Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan lalu Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer di dalam DKI Ibukota yang mana mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang dimaksud berasal dari bermacam jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), lalu sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan pada DKI Jakarta, laporan yang dimaksud masuk ada 107 guru yang dimaksud kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) mengemukakan kalau kena itu yang tersebut tiada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) juga NUPTK (Nomor Unik Pendidik lalu Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih tinggi dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak memohonkan serangkaian pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tiada usah melalui tes yang mana panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka itu sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau mereka diterima mengajar sudah ada punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia mengutarakan itu merespons perihal rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang digunakan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang jelas. Budi dan juga pihaknya telah lama menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tiada merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, sejumlah kepala sekolah yang tersebut masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan penghasilan yang dimaksud tidaklah sesuai dengan upah honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang mana dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang tersebut jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang dimaksud ditulis bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan total alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang digunakan berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang digunakan dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun telah dilakukan diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang tersebut mengalami cleansing tidak terdata di Dapodik juga tidaklah memiliki NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tak diketahui oleh Disdik juga direalisasikan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang mengangkat guru honorer bukan sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang disebutkan juga bukan dipublikasikan. Perekrutan yang disebutkan juga bukan didasari oleh kontrak yang digunakan jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer bisa jadi diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang dimaksud akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?




