MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab pada RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dimaksud dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang tersebut bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja di tempat Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tak etis kemudian menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah lama terjadi maka tentu cuma hal yang dimaksud sangat tidak ada etis juga sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tiada sesuai semangat juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 juga 2 UUD 1945 yang tersebut berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan juga untuk beribadat menurut agamanya lalu kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar bukan terjadi hal-hal yang tidaklah kita inginkan maka MUI memohon untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian telah lama terjadi maka berarti RS yang dimaksud sudah melakukan pelanggaran HAM lalu konstitusi juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama pada negeri ini lalu hal demikian tentu cuma tak kita inginkan,”tuturnya.





