Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung di Kasus Mabuk Massal pada Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek bermetamorfosis menjadi pemicu puluhan penduduk di Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan penduduk itu, beberapa masih harus menjalani perawatan dalam Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, individu yang terjebak ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang sepuluhan hari kemudian, jumlah total pasiennya bertambah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Aspek Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang tersebut berusia 22-50 tahun yang dimaksud datang dari berubah-ubah area seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, kemudian Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Tiap 15 Juli telah terjadi pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari keterangan para pasien itu. Pil yang mana sedang diteliti serta ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga kepolisian itu diduga mengandung ekstraksi buah kecubung.
Hasil temuan yang digunakan baru diketahui hingga sekarang ini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang dimaksud mempunyai komposisi parasetamol, carisoprodol, serta kafein. “Ketiga isi itu diduga memunculkan efek samping yang mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, Hari Jumat lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang mana juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesejahteraan Jiwa Nusantara (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen di antaranya narkotika golongan I juga bersifat ilegal. Adapun isi lebih tinggi rinci dari pil putih itu, mengutip keterangan dari kepolisian setempat, mengantisipasi hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Fakultas Surabaya.
Firdaus juga menyatakan status pasien yang mana masih dirawat hingga akhir pekan kemarin telah semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus memohonkan agar rakyat tiada sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan obat-obatan yang digunakan lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita bersatu sebab meskipun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya sebab menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan beragam pihak untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi konsumsi vegetasi ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Solusi Tradisional Jamu Negara Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung sudah ada bukan digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung sekarang ini digolongkan sebagai tumbuhan beracun.
Dulu, kecubung berbagai digunakan sebagai obat untuk menambah stamina kemudian meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tak semua penduduk mampu tahan dengan efek samping dari kecubung yang mana dapat memunculkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan jiwa denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin kemudian skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, kemudian keadaan kesejahteraan individu. Tanda keracunan, disebutkannya, biasanya muncul di waktu 30 menit hingga dua jam setelahnya konsumsi, lalu dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?






