DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO juga Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul sudah pernah disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi kemudian sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang tersebut memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di area luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).
TPPO telah masuk modus perbudakan modern yang dimaksud terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang digunakan semakin melindungi pekerja migran.
“RUU P2MI harus memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, serta kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan pemeliharaan terhadap PMI,” ungkapnya.
Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan pengamanan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum kemudian proteksi bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin meyakinkan negara mempunyai sistem pengawasan yang lebih lanjut ketat pada mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.
DPR akan menjamin kebijakan yang digunakan dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar bukan lagi menjadi korban perdagangan orang pada luar negeri.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang digunakan mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 serta sudah ada disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) Hal yang Diutamakan 2025.
Total ada 29 pembaharuan pada RUU pembaharuan ketiga tentang P2MI. Sejumlah pembaharuan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran pada Pasal 4.
Selain itu, pada Pasal 5 lalu 6 mengatur ketentuan pekerja migran Indonesia serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai pemeliharaan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus di revisi UU P2MI juga diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur di Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.






