Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, otoritas Siapkan Rencana Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini berada dalam disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait inisiatif pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Menguatkan Bidang Keuangan.
Ogi menjelaskan, inisiatif baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang tersebut diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio pada Indonesia pada waktu ini masih di area bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif kegiatan pensiun wajib, dan juga sukarela yang dimaksud diatur nanti pada Peraturan pemerintahan (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya di PP yang tersebut pada waktu ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang dimaksud akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari upah untuk mengikuti inisiatif pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mana miliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP kemudian POJK yang mana sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang disebutkan sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja di dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang tersebut akan menyelenggarakan inisiatif pensiun tambahan yang mana bersifat wajib, sudah ada pasti itu tidak di dalam BPJS TK, jadi bisa jadi di dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO sudah pernah menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari upah yang mana diterima ketika bekerja. Sedangkan pada waktu ini di tempat Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun dalam Indonesia.





