Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di area Ibukota Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita banyak uang tunai kemudian barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah total uang tunai yang mana disita. Termasuk jenis mata uang yang dimaksud diadakan penyitaan.
Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara berbagai persoalan materi pemeriksaannya. Termasuk total pertanyaan yang mana dilontarkan kelompok penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, beliau belaka memverifikasi materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.






