Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Gazalba terbukti secara sah lalu meyakinkan menerima gratifikasi dan juga langkah pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa orang SGD18.000 kemudian Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap saja dengan subsider dua tahun.
Baca juga: Terungkap di tempat Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan
Sekadar informasi, Jaksa KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang disebutkan ia terima bersatu individu pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi terdiri dari uang beberapa orang Rp650 jt haruslah dianggap suap akibat berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban lalu tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK di tempat ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal yang dimaksud bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan juga Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan yang mana harus dipandang sebagai perbuatan yang tersebut berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan di dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs ketika ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang tersebut ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs pada waktu ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan juga TPPU yang tersebut dilaksanakan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang dimaksud ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.





