DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 jikalau Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dilakukan tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimaksud dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang mana pelaksanaan pilkadanya cuma terdiri dari 1 pasang calon lalu tidaklah mendapatkan pengumuman lebih banyak dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) secara bersatu menyetujui Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah serta Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang dimaksud sebab DPR menilai adanya permasalahan di dalam tubuh KPU yang digunakan belum diselesaikan persoalan pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR meminta-minta KPU lalu Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang disebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dimaksud sebagaimana telah dilakukan diubah di ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada ketika apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September pada RDP atau tidak,” tambahnya.





