Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tersebut tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tak tepat sasaran kemudian berpotensi men-disinsentif kampanye pemakaian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidaklah akan menghasilkan kembali kebijakan yang tersebut adil lalu tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang digunakan seharusnya tiada didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk memacu pengaplikasian transportasi umum yang tersebut dapat menurunkan pemakaian kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan dan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi rakyat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi umum seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan penduduk tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Penggunawan KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang mana terjangkau lalu adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang dimaksud inklusif lalu terbuka untuk semua kalangan. Oleh lantaran itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK lantaran bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah lama memberikan pedoman yang mana jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, kemudian penyandang disabilitas,” pungkasnya.






